ADAB PERTIKAHAN
1. Disunnahkan Khutbah Nikah sebelum akad nikah, paling tidak sebelum akad nikah ada yang mengucapkan tasyahud.
Hadits:
"setiap khutbah yang di dalamnya tidak berisi tasyahud, maka itu seperti tangan yang buntung".
(HR.Tirmidzi).
2. Pada malam pertama sebelum melaksanakan hak suami-istri, si suami memegang ubun-ubun si istri sambil menyebut nama Allah dan berdo'a dengan meminta keberkahan, dan si istripun ketika ubun-ubunya dipegang oleh suaminya memohon kepada Allah hal yang sama pada diri suaminya.
Adapun doa yang dibaca adalah:
bissmillaahhi alloohhumma baariklii fiihhaa wa baarik lahhaa fii,
alloohhumma innii as-aluka wa khoiro ma khoiruhha jabaluhhaa 'alaihhi wa-a'uudzu bika ming syarri haa wa ming syarri maa jabaltuhha 'alaihhi
"Ya Allah berkahilah dia untukku, dan berikahilah aku (untuknya). Ya Allah, sungguh aku mohon pada-Mu kebaikan wanita ini, dan kebaikan tabiatnya, dan aku memohon perlindungan-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiatnya".
Hadits:
"jika salah seorang dari kalian menikahi wanita atau membeli pelayan (hamba sahaya), (maka peganglah ubun-ubunnya), (dan sebutlah nama Allah), (dan berdo'alah untuk meminta keberkahan), serta ucapkanlah, "ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan watak yang telah Engkau jadikan padanya, serta aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan watak yang telah Engkau jadikan padanya".
(HR.Abu Dawud, Ibnu Majah).
3. Pada malam pertama setelah melaksanakan sholat sunnat ba'da maghrib, kedua pengantin melaksanakan sholat sunnat nikah 2 rokaat bersama-sama.
Ba'da salam membaca do'a:
alloohhumma baarik lii fii ahhlii wa baarik li-ahhlii fii, alloohhummarzuqhhum minnii warzuqnii minhhum, alloohhummajma'a bainanaa maa jama'ta fii khoiri wafarriq bainanaa idza wa farroqta fii khoir
Artinya:
"Ya Allah, berilah aku berkah dari istriku, berilah istriku berkah dariku. Ya Allah, berilah mereka rizki dariku, berilah aku rizki dari mereka. Ya Allah, kumpulkanlah kami jika itu baik bagi kami, dan pisahkanlah kami jika itu baik bagi kami".
- catatan: amaliyah sholat sunnat nikah dan doanya ini dapat pula dilaksanan apabila terjadi percekcokan suami-istri, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Syaqib bin Salamah mengatakan:
Suatu hari datang lelaki, namanya Abu Huraiz, ia mengatakan:
"aku telah menikahi wanita muda dan perawan, tapi aku khawatir ia akan membuatku cekcok", maka Abdullah bin Mas'ud r.a. Mengatakan, "sesungguhnya kerukunan itu dari Allah, sedangkan percekcokan itu dari syetan, ia (syetan) ingin membuatmu benci dengan apa yang Allah halalkan bagimu. Jika kamu nanti menemuinya, maka suruh istrimu shalat dua rakaat dibelakangmu dan bacalah: "Ya Allah, berilah aku berkah dari istriku, berilah istriku berkah dariku. Ya Allah, berilah mereka rizki dariku, berilah aku rizki dari mereka. Ya Allah, kumpulkanlah kami jika itu baik bagi kami, dan pisahkanlah kami jika itu baik bagi kami".
4. Setelah sholat sunnat nikah, pengantin laki-laki
meminum air lalu diberikan bekasnya kepada pengantin wanita.
Hadits:
Imam Ahmad
meriwayatkan dalam
Musnadnya dari
Asma binti Yazid bin
As-Sakn, ia
menuturkan, "Aku
merias Aisyah untuk
Rasulullah, kemudian
aku datang kepada
beliau lalu memanggil
beliau supaya melihat
dandanannya. Beliau
pun datang lalu
duduk di sisinya.
Beliau datang
membawa segelas
susu lalu
meminumnya,
kemudian
memberikan
kepadanya tapi ia
menundukkan
kepalanya dan malu".
Asma melanjutkan,
"Aku menegurnya
dan mengatakan
kepadanya, "Ambillah
dari tangan
Rasulullah", lalu ia
mengambilnya dan
meminumnya sedikit.
Kemudian Nabi
shallallahu 'alaihi
wasallam
mengatakan
kepadanya, "Berikan
kepada temanmu".
Aku mengatakan,
"Wahai Rasulullah,
bahkan ambillah lalu
minumlah darinya
kemudian berikan
kepadaku dari
tanganmu". Beliau
mengambil lalu
meminumnya
kemudian
memberikannya
kepadaku. Kemudian
aku duduk, lalu
meletakkannya di
atas kedua lututku.
Kemudian aku segera
(meminumnya,
sambil) memutarnya
dengan
menempelkan kedua
bibirku agar aku
mengenai bekas
minum Rasulullah.
Kemudian beliau
bersabda kepada
para wanita yang
berada disisiku,
"Berikan kepada
mereka". Mereka
menjawab, "Kami
tidak
menginginkannya".
Beliau mengatakan,
"Janganlah kalian
menghimpun rasa
lapar dan
dusta".
(HR. Ahmad,
dll).
5. Sebelum persetubuhan berdoa dulu dengan menyebut asma Allah.
Sangat baik membaca doa ini:
bismillaahhi alloohhumma jannibnaasy syaithoona wa jannib syaithoona maa rozaqtanaa
"dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkanlah syetan dari anak yang engkau karuniakan kepada kami".
Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam
bersabda, "Adapun
seandainya salah
seorang dari mereka
berucap ketika
mendatangi
(mencampuri)
istrinya, "Dengan
menyebut nama
Allah. Ya Allah,
jauhkanlah setan
dariku dan
jauhkanlah setan dari apa yang Engkau
karuniakan kepada
kami", kemudian
Allah menentukan di
antara keduanya
dalam percampuran
itu atau memberikan
anak, maka setan
tidak akan
memberikan
mudharat kepadanya
selamanya".
(HR.Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Abu Daud, dll.).
6. Bercumbu dulu sebelum bersetubuh.
Ibnu Qudamah
berkata, "Dianjurkan
mencumbui istri
sebelum
persetubuhan untuk
membangkitkan
syahwatnya sehingga
dia mendapatkan
kenikmatan
persetubuhan seperti
yang diperoleh
suaminya".
7. Jika si suami telah mendahului orgasme, jangan dulu mencabut kemaluannya sampai istrinya mengalami pula orgasme.
Diriwayatkan dari
Anas bin Malik, ia
mengatakan:
Rasulullah bersabda,
"Jika seseorang
menyetubuhi istrinya, maka hendaklah ia
menyengajanya.
Kemudian jika telah
menyelesaikan
hajatnya, maka
janganlah tergesa-gesa melepaskannya hingga ia
menyelesaikan
hajatnya. Karena hal
ini merugikan istri
dan menghalanginya
untuk melampiaskan
keinginannya".
8. Diperbolehkan bersetubuh dari arah mana saja asalkan jangan pada dubur.
Allah Ta’ala
berfirman,
"Istri-istrimu adalah
(seperti) tanah
tempat kamu
bercocok tanam,
maka datangilah
tanah tempat
bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu
kehendaki".
(QS. Al-Baqarah: 223).
Nabi saw
bersabda, "Silahkan dari arah depan dan belakang asalkan pada
kemaluan".
(HR.Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Abu daud, Ibnu Majah).
9. Diperbolehkan bercumbu ketika istri sedang haid asalkan tidak bersetubuh, dan apabila terjadi persetubuhan maka wajib mengeluarkan kifarat seharga 4,24 gram emas murni.
Firman Allah:
"Mereka bertanya kepadamu
tentang haid.
Katakanlah, "haid itu
adalah suatu
kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu
menjauhkan diri dari
wanita di waktu
haid".
(QS. Al-Baqarah: 222).
Abdullah bin
Syaddad meriwayatkan, "Aku
mendengar
Maimunah berkata,
"Jika Rasulullah ingin
mencumbui seorang
dari istrinya, maka
beliau
memerintahkannya
agar memakai kain
ketika sedang
haid".
(HR. Bukhari,
Muslim, An-Nasa’I,
Abu Daud, dll).
Nabi saw
menjawab tentang
orang yang
mencampuri istrinya saat sedang haid,
"Hendaklah ia
bershadaqah dengan satu dinar atau
setengah dinar". (HR.At-Tirmidzi, Ibnu Majah).
Catatan:
1 dinar adalah 1 mitsqol yang nilainya 4,24 gram emas murni.
10. Disunnahkan berwudhu di antara dua jima' sebelum mengulang persetubuhan.
Nabi saw bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian telah
bercampur dengan istrinya kemudian ingin mengulanginya,
maka hendaklah dia berwudhu di antara keduanya".
(HR.Muslim, At-Tirmidzi,
An-Nasa’I, Abu Daud).
11. Ketika akan tidur setelah bersetubuh disunnahkan mandi atau hanya sekedar berwudhu atau bertayammum.
Abdullah bin Qais mengatakan: aku pernah menanyakan kepada Aisyah r.a, bagaimana Nabi Muhammad saw dahulu ketika junub, apakah mandi sebelum tidur, atau sebaliknya tidur sebelum mandi?. Ia (Aisyah) menjawab, "semuanya pernah beliau lakukan, kadang beliau mandi lalu tidur, dan kadang beliau wudhu lalu tidur".
12. Setelah pengantin melakukan malam pertama disunnahkan pada pagi harinya berkunjung mengunjungi para kerabatnya dan bersedekah.
Hadits:
"Rosululloh saw pernah mengadakan walimah (resepsi) saat malam pertama beliau menggauli Zainab. Beliau mengenyangkan kaum muslimin dengan roti dan daging, lalu keluar mengunjungi ibu bagi kaum muslimin (istri-istri beliau yang lain) untuk mengucapkan salam dan mendoakan mereka, sebaliknya mereka juga memberikan salam dan mendoakan Rosululloh saw. Beliau melakukan hal itu pada pagi hari setelah malam pertamanya".
(HR.Bukhari).
13. Apabila belum segera menginginkan mempunyai anak, boleh melakukan 'Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina).
Telah berkata Jabir ra, dulu kami (para sahabat) melakukan 'azl di masa Rosululloh saw, lalu kabar itu sampai kepada beliau, akan tetapi beliau tidak melarang kami (melakukan 'azl)".
14. Kedua suami-istri diharamkan menyebarkan rahasia kehidupan ranjangnya kepada orang lain.
Hadits:
"sungguh, orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat nanti adalah orang yang membuka (aurat) istrinya dan istrinya membuka aurat (suami)nya".
(HR.Al-albani)
Sumber:
. Panduan Lengkap Nikah - Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq - Pustaka Ibnu Katsir.
. Adabul Zifaf - Syekh Muhammad Nashirudin Al-Albani.
. Berbagai sumber lainnya.
Untuk Yusep Mustopa (Ujang Topo) :
Selamat menempuh hidup baru dalam mahligai rumah tangga yang saqinah mawahdah warohmah cageur-bagur, semoga selalu diberkahi.