Pengertian zakat :
Sebelum kita berbicara zakat mari kita lihat diferensisasi (perbedaan) antara shadaqah, Infaq, wakaf, maupun jariyah.
- Shadaqah merupakan istilah yang paling umum, karena cakupannya yang luas, apa dan dalam bentuk apa shadaqah itu diberikan, seperti sabda Rasulullah SAW :
Dari Abu Hurairoh ra. “Setiap ruas tulang manusia wajib dikeluarkan sedekahnya setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan dua orang (yang berselisih) adalah sedekah, menolong seseorang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkatkan barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, setiap langkah kakimu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan menyingkirkan rintangan di tengah jalan adalah sedekah” (H.R. Bukhari & Muslim). Dalam hadist yang lain dikatakan setiap kalimat tasbih shadaqah, senyum kepada sesama muslim juga merupakan bentuk shadaqah.
Shadaqah merupakan bentuk kejujuran dalam rangka implementasi/pembuktian iman dan bakti seorang muslim kepada Allah SWT.
- Infaq adalah seluruh bentuk pembelanjaan atau pengerahan potensi/kemampuan kita dalam bentuk materil maupun non materi seperti keilmuan, pemikiran, skill dan sebagainya untuk syiar/kepentingan islam. Ada yang hukumnya wajib, seperti nazar, kafarat dan ada pula yang sunah seperti bantuan bencana, dana kemanusiaan dan lainnya.
- Zakat : Mengeluarkan harta berdasarkan nishab tertentu (batas harta minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya), pada waktu tertentu dan dialokasinya untuk golongan tertentu. Jadi zakat merupakan cabangan shadaqah yang diatur paling detail mengenai apa, siapa, kapan, berapa dan bagaiamana menyelenggarakannya.
Harta apa saja yang wajib dizakati, siapa yang berhak mengelola dan menerimanya, kapan ia harus dikeluarkan, contohnya zakat fitrah ketika dikeluarkan setelah shalat iedul fitri maka tidak dianggap sebagai zakat. Berapa ukuran banyaknya harta yang sudah wajib dikeluarkan zakatnya, kemudian bila sudah memenuhi syarat (nishab) maka berpa persentase yang dikeluarkan, seperti zakat penghasilan atau perdagangan misalnya, banyak yang mengangap bahwa ketika sudah memberikan uang atau beras dengan jumlah tertentu kepada tetangga misalnya, mereka menganggap itulah zakat mereka. Tanpa memperhatikan apakah memang sudah pas prosentasinya, atau hal-hal lain berkenaan dengan apa dan bagaimana seperti yang di bahas tadi. Subhanallah Maha Besar Allah yang telah memberikan washilah sistem yang sebenarnya tidak hanya diperuntukkan membangun perekonomian umat, tapi juga membangun peradaban yang lebih baik. Karena dalam tataran aplikasi zakat dalam pemberdayaannya meliputi pembinaan sosial, budaya kerja, moral spiritual dan hal terkait lainnya. Hal ini memang tidak akan terbayangkan bila zakat hanya berbicara seputar sembako dan hal konsumtif lainnya, walaupun itu juga merupakan bagian dari hal yang mesti diurus/dibenahi melalui zakat.
- Jariyah : pemberian harta kepada orang lain yang pahalanya terus mengalir kepada pemberinya, meski pemberinya sudah wafat, karena kemanfaatannya bisa terus dirasakan. Seperti infaq pembangunan masjid, wakaf tanah untuk sarana umum atau ibadah, wakaf al-qur’an, bantuan becak, dsb.
- Wakaf : Menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan dijamin kelestariannya, tidak melakukan tindakan hukum kepada benda tersebut, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Wakaf termasuk bagian dari amal Jariyah.
- Fidyah merupakan kafarat/pengganti tidak melaksanakan shaum karena kondisi yang sangat berat seperti jompo, hamil, menyusui atau sakit berkepanjangan dengan cara memberi makan kepada fakir miskin dengan besaran biaya sama dengan biaya yang dikeluarkan satu orang untuk makan dalam satu hari.
Beikut diagram simulasi ZISWAF, untuk memahami perbedaan diantaranya :
Catatan : Hanya saja kita tidak seyogyanya berhenti menerjemahkan sunah dan wajib sebatas yang diambil dari istilah fiqh saja, yaitu yang sering dikatakan kebanyakan orang : “sunah kan bila dikerjakan dapat pahala bila tidak ya tidak apa-apa”. Karena banyak keutamaan yang tertuang dalam al-qur’an maupun hadist berkenaan i’tiba (mengikut) sunnah Rasul.
Perintah Zakat :
v “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesunggunya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka.” (QS. 9. At-Taubah : 103)
v “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. 51. Adz Dzariyat:19)
Ancaman bagi yang enggan berzakat :
ﻓﻲ ﻣﺎ ﻟﻚ ﺼﺩ ﻗﺔ ﻓﻼ ﺗﺧﺮﺟﻬﺎ ﻓﻳﻬﻟﻚﺍﺍﻟﺣﺮﺍﻡ ﺍﻟﺣﻼ ﻝ
“Di dalam hartamu ada bagian zakat yang tidak dikeluarkan maka harta yang haram (harta zakat yang tidak dikeluarkan) akan menggerogoti/menghancurkan) harta halal yang kamu miliki.” (HR. Bukhori, dari ‘Aisyah ra)
Macam-macam Zakat :
| Jenis Zakat Maal | Contoh | Nishob | Jumlah Zakat | Waktu |
| An’am (ternak)
Lainnya bisa di lihat dalam profile.. |
|
5 Unta
25 Unta 30 Sapi/kerbau/kuda 40 Sapi/kerbau/kuda 40 – 120 kambing |
1 kambing
1 unta umur 1 th 1 ekor umur 1 th 1 ekor umur 2 th 1 kambing |
1 tahun |
Bacaan Niat Zakat :
ﻧﻭﻳﺕﺍﻥﺃﺧﺮﺝ ﺯﮐﺎﺓ (ﺍﻟﻓﻃﺮ/ ﺍﻟﻣﺎﻝ) ﻓﺮﺽ ﷲ ﺗﻌﻟﻰ
“Saya niat mengeluarkan zakat (fitrah/maal) fardhu karena Allah Ta’ala.”
Do’a Menerima Zakat :
ﺃﺟﺮﻙﺍﷲ ﻓﻰﻣﺎﺍﻋﻃﻳﺕ ﻭﺑﺎﺮﻙﺍﷲ ﻓﻰﻣﺎﺍﺑﻗﻳﺕ ﻭﺟﻌﻝﺍﷲ ﻟﻙ ﻃﻬﻭﺭﺍ
“Semoga Allah memberikan pahala dari apa yang anda berikan, memberkahi harta yang anda miliki dan menjadikannya sebagai wasilah pembersih jiwa dan harta anda.”
Penerima Zakat : ( QS. 9. At-Taubah : 60)
Mobile Site | Full Site
Blog pada WordPress.com. Tema: WordPress Mobile Edition oleh Alex King.
Assalaamu’alaikum warohmatullahi ta’ala wabarokatuh,
Alhamdulillah, dapat juga referens untuk bahan kajian dan pemahaman kepada para jama’ah di mushola kami. syukron.
Selamat menuniakan ibadah puasa Ramadhan, taqobbalallohu mina waminkum taqobbal yaa kariim.
salaam; sofyan
Oleh sofyan asnawi on Agustus 30, 2009 pada 1:57 pm
Alaikumsalam Warahmatullah wabarokatuh,
Terima kasih saudara sofyan yang berkunjung ke blog kami yang masih sederhana ini, mudah-mudahan disini kita dapat berbagi ilmu dan amal, Insya Allah. Ditunggu saran dan kritiknya juga partisipasinya.
” Ingat zakat Ingat Adzikro”
Oleh baituzzakat on September 9, 2009 pada 4:50 am
Terima kasih telah berkunjung di blog kami yang masih sederhana ini, semoga dapat menambah gudang ilmu buat kita semua,
Ditunggu saran dan kritknya dan partisipasinya.
Oleh baituzzakat on September 11, 2009 pada 7:49 am
Semoga Allah selalu merhoi kita semua sebagai hambaNYA
Oleh Hanif on September 15, 2009 pada 3:30 pm
assalamu’alikum wr.wb.
Mohon penjelasan tentang pembagian hasil zakit:
tempat saya cuma ada 4 gol yang bisa menerima zakat. terdiri dari; Amil, pisabilillah, pakir miskin, ,Muallaf.
Pertanyaa: cara pembagiannya bagaimana?
bagaimana pula mustahik yang tidak ada ?
Oleh Arie on September 16, 2009 pada 5:59 am
sukron ya akhi…
Oleh dedy_it_umm on September 19, 2009 pada 11:09 am
Amiin … amiiin ya robbal alamin… mohon dukungannya supaya kami bisa amanah dalam menjalankan ibadah ini, ditunggu saran kritik nya
Oleh baituzzakat on September 29, 2009 pada 8:46 am
Jazakallahu khairon katsir… sudah berkunjung ke blog kami, semoga bermanfaat bagi kita semua…amiin
Oleh baituzzakat on September 29, 2009 pada 8:47 am
Alaikumsalam…
Maaf kami baru menjawab pertanyaan saudara arie…
Dari penerimaan zakat dibagi sesuai dengan mustahik yang ada di desa atau tempat tersebut…secara adil
Begitu penjelasan yang dapat kami berikan
Selebihnya kami mohon maaf atas segala kekurangan
Wassalamualiakum
Oleh baituzzakat on Oktober 2, 2009 pada 7:14 am