80s toys - Atari. I still have
Perhatian: Apabila terdapat gambar atau iklan yang berasal dari server situs ini mengandung unsur pornografi, maka pihak admin tidak bertanggung jawab

PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46158
Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830



PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46158
Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830





Disalin dan diposting ulang oleh Abdul Ghoets dari http://www.suryalaya.org
 « Kembali 
 

PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46158
Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830

SURAT EDARAN
NOMOR : 045.PPS.VIII.2012

TENTANG
HIMBAUAN DAN AJAKAN


Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Dalam suasana bulan suci Ramadhan 1433 H dan menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1433 H, kami Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya dan segenap Keluarga Syaikh KH. A. Shohibulwafa Tajul Arifin ra. mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa semoga kita semua senantiasa dalam ampunan Allah swt. Serta menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1433 H Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya dan segenap Keluarga Syaikh KH. A. Shohibulwafa Tajul Arifin ra. mengucapkan “Minal ‘Aidin Walfaizin” mohon maaf lahir dan batin.

Menyikapi situasi yang berkembang dikalangan ikhwan/akhwat TQN Pondok Pesantren Suryalaya yang berkaitan dengan fenomena/issue tentang Mursyid sepeninggal Pangersa Abah Anom maka dengan ini kami permaklumkan dengan hormat kepada seluruh Wakil Talqin TQN Pondok Pesantren Suryalaya, Pengurus Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren Suryalaya (Korwil, Perwakilan dan Pembantu Perwakilan) dan seluruh Ikhwan/Akhwat TQN Pondok Pesantren Suryalaya, bahwa :


Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya dan Keluarga Besar Pondok Pesantren Suryalaya secara tegas tidak mengakui pengakuan seseorang sebagai MURSYID Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya sepeninggal Pangersa Abah Anom karena sepanjang yang kami ketahui dari telaah dokumen ( Amanat, Maklumat Pangersa Abah Anom selaku Mursyid Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya ) sampai saat ini tidak ditemukan adanya bukti-bukti otentik adanya pelimpahan kemursyidan dari beliau kepada siapapun dan tidak ada penambahan Wakil Talqin baru sepeninggal beliau.
Selanjutnya apabila ada pengakuan sepihak dari seseorang yang mengaku sebagai Mursyid Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya sepeninggal Pangersa Abah Anom selaku Mursyid Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya maka kami Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya dan Keluarga Besar Pondok Pesantren Suryalaya tidak turut campur pada urusan tersebut dan segala akibat yang timbul karenanya menjadi tanggungjawab yang bersangkutan. Sepeninggal Pangersa Abah Anom Selaku Mursyid Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya amaliah Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya yang selama ini kita amalkan, masih tetap berkembang di masyarakat tetap berjalan dan tidak terdapat perubahan artinya masih tetap sejalan dengan TANBIH wasiat Pangersa Guru Almarhum Syaikh H. Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad ra., Uqudul Jumaan, Mifathus Sudur, serta Maklumat dan Amanat Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya Syaikh H. Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin ra.
Ikhwan/akhwat Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya masih terus berkembang terbukti dengan masih banyaknya para tamu yang datang ke Pondok Pesantren Suryalaya meminta Talqin dzikir dan mengamalkan amaliah Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya, terutama dalam waktu Pengajian Manaqiban tiap tanggal 11 Hijriyah.
Bagi daerah–daerah yang Wakil Talqinnya atau Pembina di daerahnya telah meninggal dunia, Pembinaan kepada Ikhwan/akhwat masih tetap berjalan oleh Para Pembina, Pengurus Yayasan, Sesepuh Manaqib dan Khataman, Mubaligh/Mubalighah dari daerah lain yang terjangkau. Oleh karena itu para ikhwan/akhwat Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya hendaklah senantiasa tetap tenang, istiqomah melaksanakan amaliah Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya baik harian, mingguan, bulanan bahkan tahunan. Apabila terjadi penyimpangan sepeninggal Pangersa Abah Anom maka Abah tidak bertanggung jawab. sebagaimana ditegaskan dalam Maklumat Pangersa Abah Nomor : 03.PPS.V.2002 butir 5 yang berbunyi “ Agar tetap menjaga diri tidak berbuat yang bertentangan dengan petunjuk, pedoman, bimbingan dan pengajaran yang telah ditetapkan dalam amalan TQN Pondok Pesantren Suryalaya, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara organisasi, bagi mereka yang melakukan penyimpangan atau perekayasaan terhadapnya maka Abah tidak ikut bertanggungjawab dan segala akibat yang ditimbulkan karenanya menjadi tanggungjawab orang yang bersangkutan”
Demikian himbauan ini kami sampaikan, semoga dapat diindahkan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya kita berdo’a semoga kita senantiasa dapat melaksanakan amaliah Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya secara istiqomah, semoga kita diakui menjadi muridnya dan mendapat limpahan barokah dari Almukarom Pangersa Abah Anom serta Almukarom Pangersa Abah Sepuh serta karomah dari Tuan Syaikh Abdul Qodir Al-Jaelani qs. serta Syafa’at dari jungjunan kita Nabiyullah Muhammad Saw.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Suryalaya, 14 Ramadhan 1433 H
3 Agustus 2012 M


Disalin dan diposting ulang oleh Abdul Ghoets dari http://www.suryalaya.org
 « Kembali 
 

PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46
Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830

IJMA WAKIL TALQIN TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA dan AHLI WARIS SYEKH MURSYID KH. AHMAD SHOHIBULWAFA' TAJUL ARIFIN ra. serta SYEKH ABDULLAH MUBAROK BIN NOOR MUHAMMAD ra.

TENTANG KLAIM KEMURSYIDAN KH. ABDUL GAOS SM dan PENDUKUNGNYA K.H. MUHAMMAD SHOLEH

Hari Minggu, Tanggal 15 September 2013 M / 9 Dzulqo'dah 1434 H

DASAR HUKUM DAN PERTIMBANGAN

1. SURAT PERNYATAAN No. 211.PPS.X.1998 dari KH. A. Shohibulwafa Tajul Arifin ra. selaku GURU MURSYID Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah sekaligus SESEPUH Pondok Pesantren Suryalaya yang telah menunjuk:

- KH Noor Anom Mubarok, BA,
- KH Zaenal Abidin Anwar, dan
- KH Dudun Noorsaiduddin Ar.

sebagai "PENGELOLA, PEMELIHARA DAN PELESTARI" Pondok Pesantren Suryalaya sekaligus "TEMPAT BERKONSULTASI BAGI MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN
DENGAN KEBIJAKAN LEMBAGA, FISIK BANGUNAN, PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN, DAN PEMBINAAN IKHWAN THARIQAT QADIRIYAH NAQSYABANDIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA".

2. MAKLUMAT SESEPUH PONDOK PESANTREN SURYALAYA Nomor : O1.PPS.V.2002 poin 5 yang berbunyi : "Menjaga diri agar tidak berbuat yang bertentangan dengan petunjuk, pedoman, tuntunan, bimbingan dan pengajaran yang telah ditetapkan dalam amalan Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara organisasi, bagi mereka yang melakukan penyimpangan atau perekayasaan terhadapnya, maka Abah tidak ikut bertanggungjawab dan segala akibat yang timbul karenanya menjadi tanggung jawab orang yang bersangkutan."

3. IJMA PARA WAKIL TALQIN TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA Pada 40 Hari
Wafat Abah Anom yang MENERIMA DAN MENDUKUNG KEPEMIMPINAN KETIGA
ORANG TERSEBUT DI ATAS DAN SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI PENGEMBAN AMANAH, sehingga dengan demikian tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tidak diperlukan adanya pemimpin lain bagi Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya.

4. Kesepakatan Keluarga dan Ahli Waris Syekh Mursyid KH. Ahmad shohibulwafa' Tajul Arifn ra. maupun Syekh Abdullah Mubarok bin Noor Muhammad ra. yang tetap berpegang pada semua Maklumat dan Pernyataan Abah Anom serta mendukung segala keputusan/ijma para Wakil Talqin Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya.

MEMPERHATIKAN:

1. KH. Abdul Gaos SM., berdasarkan pengakuannya di berbagai ceramah dan buku/terbitan yang diedarkannya, atau oleh para pendukungnya, secara sepihak dan tanpa adanya bukti/saksi yang sah telah MENGAKU SEBAGAI MURSYID KE-38 THARIQAH QADIRIYAH NAQSYABANDIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA.

2. KH. Abdul Gaos SM., berdasarkan Kitab Uquudul Jumaan (Amalan Thoreqot Qadiriyah wan Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya), yang diterbitkan oleh CV. Wahana Karya Grafika (Bandung) secara illegal dan tanpa seijin Pondok Pesantren Suryalaya telah MENGUBAH AMALAN INTI THARIQAH QADIRIYAH NAQSYABANDIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA pada AMALAN DZIKIR HARIAN, DZIKIR KHATAMAN, TAWASSUL, DAN DAFTAR SILSILAH MURSYID.

3. KH. Abdul Gaos SM., dengan tindakan-tindakannya itu, telah MENYIMPANG DARI AJARAN WALI MURSYID TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA, MERUSAK AJARAN TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA, DAN MEMECAH BELAH IKHWAN THARIQAH QADIRIYAH NAQSYABANDIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA.

4. Semua perbuatan KH. Abdul Gaos SM. tersebut di atas didukung pula oleh H. Muhammad Sholeh dari Jakarta.

MENIMBANG

Perlu ada penyikapan tegas untuk mencegah terjadinya kekeliruan persepsi dan tindakan dari para ikhwan/akhwat Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya, masyarakat luas, dan Pemelintah Republik Indonesia terhadap perbuatan KH. Abdul Gaos SM. dan KH. Muhammad Sholeh tersebut.

Maka, para Wakll Talqin Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya dan Ahli Waris Syekh Mursyid KH. Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin ra. maupun Syekh Abdullah Mubarok bin Noor Muhammad ra. dalam pertemuan hari ini, Ahad 15 September 2013 M / 9 Dzulqo'dah 1434 H, telah berijma dan sepakat untuk :

MENETAPKAN DAN MEMUTUSKAN :

1. Tidak menerima pengakuan KH. Abdul Gaos SM. sebagai Mursyid ke-38 Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya.

2. Tidak menerima pengakuan KH. Abdul Gaos SM. Sebagai Penerus Guru Mursyid Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya Syekh KH. Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin ra.

3. Tidak lagi mengakui KH. Abdul Gaos SM. dan KH. Muhammad Sholeh sebagai Wakil Talqin Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya.

4. Memerintahkan kepada KH. Abdul Gaos SM. dan KH. Muhammad Sholeh untuk tidak lagi menggunakan nama, simbol, serta segala atribut Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya dalam berbagai kegiatannya dan menarik semua buku dan terbitan (cetak maupun elektronik) yang mereka buat yang berkaitan dengan Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya terutama buku "Uqudul Jumaan" dan "Suryalaya Bukan Panggung Sandiwara".

5. Menyerukan kepada para ikhwan/akhwat Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya, yang telah hilap mengikuti langkah keliru kedua orang tersebut karena berbagai keterbatasan Pengetahuannya, agar segera bertaubat dan kembali melaksanakan amaliah Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya yang sesungguhnya sebagaimana yang telah digariskan dan di amalkan oleh Pangersa Guru Mursyid Syekh K.H Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin ra. yang diterima dari Syekh K.H.Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad ra.

Keputusan ini ditandatangani di : Patapan Suryalaya Pada hari : Ahad, 15 September 2013 M / 9 Dzulqo'dah 1434 H Oleh :

1. KH. Zaenal Abidin Anwar (Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya) - (ditandatangani)

2. Wakil Keluarga Syekh Mursyid Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pcsantren Suryalaya :

a. Ummi Hj. Yoyoh Sofiyah - (ditandatangani)
b. H. Didin Hidir Ar. - (ditandatangani)
c. H. Kankan Zulkarnaen TA - (ditandatangani)
d. H. Baban Ahmad Jihad S.B - (ditandatangani)

3. Wakil Keluarga Syekh KH. Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad ra. (Abah Sepuh) :

a. Rd. Djaja Suratmadja - (ditandatangani)
b. RH. Mamat Rahmat - (ditandatangani)

4. Para Wakil TQN Pondok Pesantren Suryalaya (daftar nama dan tanda tangan terlampir).

DAFTAR HADIR SILATURAHMI WAKIL TALQIN TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA

15 - 16 September 2013 M / 9 - 10 Dzulqo'dah 1434 H

1. KH. R. ABDULLAH SYARIF
2. HAJI ALI BIN HAJI MOHAMED
3. H. MOHAMED TRANG BIN ISSA - (ditandatangani)
4. HJ. MOHD. ZUKI AS SYUZAK - (ditandatangani)
5. USTADZ LUKMAN NULHAKIM - (ditandatangani)
6. KH. ZAENAL ABIDIN ANWAR
7. ABDUL GAOS SM - (DICORET)
8. KH. ZEZEN ZAENAL ABIDIN B.A. - (ditandatangani)
9. PROF. DR. H. JUHAYA S. PRAJA - (ditandatangani)
10. DRS. KH. ARIEF ICHWANIE A.S. - (ditandatangani)
11. KH. MOHAMMAD HELMI BASYAIBAN
12. KH. M. THOHA ABDURRAHMAN
13. KH. MUHAMMAD NUR FATAH
14. KH. AHMAD JAHRI ANWAR
15. SYEKH ABDUL LATIF DELI
16. USTADZ H. MANSUR BIN SALEH - (ditandatangani)
17. DRS. KH. WAHFIUDIN, MBA. - (ditandatangani)
18. PROF. DR. H. A. TAFSIR, MA
19. KH. BEBEN MUHAMMAD DABBAS - (ditandatangani)
20. KH. MIFTAH MINTARKAM - (ditandatangani)
21. KH. MOHAMMAD BUSYAERI - (ditandatangani)
22. HJ. ABD. MANAN BIN MUHAMMAD
23. KH. AHMAD SANUSI IBRAHIM
24. KH. MOCH. ALI HANAFIAH AKBAR - (ditandatangani)
25 KH. ISKANDAR ZULKARNAEN - (ditandatangani)
26. TGK. H. SULFANWANDI, S.Ag
27. TUN HAJI SAKARAN BIN DANDAI
28. H. MUHAMMAD SALEH - (DICORET)
29. KH. MIFTAHUL MANAN
30. DRS. H. ANHARI BASUKI, SU - (ditandatangani)
31. DRS. H. MUHAMMAD RUSFI, M.Ag
32 DRS. H. NUR MUHAMMAD SUHARTO - (ditandatangani)
33. KH. THOHIR ABDUL QOHIR - (ditandatangani)
34 USTADZ M. SIRODJUDDIN RUYANI - (ditandatangani)
35. USTDZ SHAIFUDIN MAULUP - (ditandatangani)
36. DRS. KH. SANDISI - (ditandatangani)
37. KH. AMIN ABDULLAH - (ditandatangani)
38. USTADZ KHOLIL SA'ID - (ditandatangani)
39. ABD. MANAF BIN ABIDALLAH - (ditandatangani)
40. H. FADLI MUNTAHI - (ditandatangani)
41. H. MAIMUN BUSTHAMI - (ditandatangani)
42. H. AHMAD ATHDRID SIRAJ - (ditandatangani)
43. H. SYAIFULLH,BA - (ditandatangani)
44. H. HASIM SANUSI - (ditandatangani)
45. Drs. KH. SYAKERANI NASERI - (ditandatangani)
46. MUZAKKI, s.Ag - (ditandatangani)
47. H. ABDURRAHMAN HASAN - (ditandatangani)
48. H. ACHMAD ZUHRI - (ditandatangani)
49. SAPRULLOH - (ditandatangani)
50. Drs. H. MALIKI THOHIR - (ditandatangani)
51. Drs. SYAMSURIJAL - (ditandatangani)
52. H. AAH ZAENAL ARIFIN - (ditandatangani)
53. H. ASEP SAMSURIZAL H.,S.Ag, M.SI - (ditandatangani)

***

Sumber : www.suryalaya.org

Lihat surat aslinya di sini

 « Kembali 
 


Hukum Merokok

BAHTSUL MASAIL TENTANG HUKUM MEROKOK

Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

***
kembali ke postingan
This post has no comments - be the first one!







Copyright
2010 - 2012
www.ghoets68.jw.lt
Design By
Abdul Ghoets


ghoets68.jw.lt-Google pagerank and Worth