The Soda Pop
Perhatian: Apabila terdapat gambar atau iklan yang berasal dari server situs ini mengandung unsur pornografi, maka pihak admin tidak bertanggung jawab

PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46158
Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830



PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46158
Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830





Disalin dan diposting ulang oleh Abdul Ghoets dari http://www.suryalaya.org
 « Kembali 
 

PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46158
Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830

SURAT EDARAN
NOMOR : 045.PPS.VIII.2012

TENTANG
HIMBAUAN DAN AJAKAN


Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Dalam suasana bulan suci Ramadhan 1433 H dan menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1433 H, kami Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya dan segenap Keluarga Syaikh KH. A. Shohibulwafa Tajul Arifin ra. mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa semoga kita semua senantiasa dalam ampunan Allah swt. Serta menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1433 H Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya dan segenap Keluarga Syaikh KH. A. Shohibulwafa Tajul Arifin ra. mengucapkan “Minal ‘Aidin Walfaizin” mohon maaf lahir dan batin.

Menyikapi situasi yang berkembang dikalangan ikhwan/akhwat TQN Pondok Pesantren Suryalaya yang berkaitan dengan fenomena/issue tentang Mursyid sepeninggal Pangersa Abah Anom maka dengan ini kami permaklumkan dengan hormat kepada seluruh Wakil Talqin TQN Pondok Pesantren Suryalaya, Pengurus Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren Suryalaya (Korwil, Perwakilan dan Pembantu Perwakilan) dan seluruh Ikhwan/Akhwat TQN Pondok Pesantren Suryalaya, bahwa :


Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya dan Keluarga Besar Pondok Pesantren Suryalaya secara tegas tidak mengakui pengakuan seseorang sebagai MURSYID Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya sepeninggal Pangersa Abah Anom karena sepanjang yang kami ketahui dari telaah dokumen ( Amanat, Maklumat Pangersa Abah Anom selaku Mursyid Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya ) sampai saat ini tidak ditemukan adanya bukti-bukti otentik adanya pelimpahan kemursyidan dari beliau kepada siapapun dan tidak ada penambahan Wakil Talqin baru sepeninggal beliau.
Selanjutnya apabila ada pengakuan sepihak dari seseorang yang mengaku sebagai Mursyid Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya sepeninggal Pangersa Abah Anom selaku Mursyid Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya maka kami Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya dan Keluarga Besar Pondok Pesantren Suryalaya tidak turut campur pada urusan tersebut dan segala akibat yang timbul karenanya menjadi tanggungjawab yang bersangkutan. Sepeninggal Pangersa Abah Anom Selaku Mursyid Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya amaliah Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya yang selama ini kita amalkan, masih tetap berkembang di masyarakat tetap berjalan dan tidak terdapat perubahan artinya masih tetap sejalan dengan TANBIH wasiat Pangersa Guru Almarhum Syaikh H. Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad ra., Uqudul Jumaan, Mifathus Sudur, serta Maklumat dan Amanat Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya Syaikh H. Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin ra.
Ikhwan/akhwat Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya masih terus berkembang terbukti dengan masih banyaknya para tamu yang datang ke Pondok Pesantren Suryalaya meminta Talqin dzikir dan mengamalkan amaliah Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya, terutama dalam waktu Pengajian Manaqiban tiap tanggal 11 Hijriyah.
Bagi daerah–daerah yang Wakil Talqinnya atau Pembina di daerahnya telah meninggal dunia, Pembinaan kepada Ikhwan/akhwat masih tetap berjalan oleh Para Pembina, Pengurus Yayasan, Sesepuh Manaqib dan Khataman, Mubaligh/Mubalighah dari daerah lain yang terjangkau. Oleh karena itu para ikhwan/akhwat Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya hendaklah senantiasa tetap tenang, istiqomah melaksanakan amaliah Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya baik harian, mingguan, bulanan bahkan tahunan. Apabila terjadi penyimpangan sepeninggal Pangersa Abah Anom maka Abah tidak bertanggung jawab. sebagaimana ditegaskan dalam Maklumat Pangersa Abah Nomor : 03.PPS.V.2002 butir 5 yang berbunyi “ Agar tetap menjaga diri tidak berbuat yang bertentangan dengan petunjuk, pedoman, bimbingan dan pengajaran yang telah ditetapkan dalam amalan TQN Pondok Pesantren Suryalaya, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara organisasi, bagi mereka yang melakukan penyimpangan atau perekayasaan terhadapnya maka Abah tidak ikut bertanggungjawab dan segala akibat yang ditimbulkan karenanya menjadi tanggungjawab orang yang bersangkutan”
Demikian himbauan ini kami sampaikan, semoga dapat diindahkan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya kita berdo’a semoga kita senantiasa dapat melaksanakan amaliah Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya secara istiqomah, semoga kita diakui menjadi muridnya dan mendapat limpahan barokah dari Almukarom Pangersa Abah Anom serta Almukarom Pangersa Abah Sepuh serta karomah dari Tuan Syaikh Abdul Qodir Al-Jaelani qs. serta Syafa’at dari jungjunan kita Nabiyullah Muhammad Saw.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Suryalaya, 14 Ramadhan 1433 H
3 Agustus 2012 M


Disalin dan diposting ulang oleh Abdul Ghoets dari http://www.suryalaya.org
 « Kembali 
 

PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46
Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830

IJMA WAKIL TALQIN TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA dan AHLI WARIS SYEKH MURSYID KH. AHMAD SHOHIBULWAFA' TAJUL ARIFIN ra. serta SYEKH ABDULLAH MUBAROK BIN NOOR MUHAMMAD ra.

TENTANG KLAIM KEMURSYIDAN KH. ABDUL GAOS SM dan PENDUKUNGNYA K.H. MUHAMMAD SHOLEH

Hari Minggu, Tanggal 15 September 2013 M / 9 Dzulqo'dah 1434 H

DASAR HUKUM DAN PERTIMBANGAN

1. SURAT PERNYATAAN No. 211.PPS.X.1998 dari KH. A. Shohibulwafa Tajul Arifin ra. selaku GURU MURSYID Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah sekaligus SESEPUH Pondok Pesantren Suryalaya yang telah menunjuk:

- KH Noor Anom Mubarok, BA,
- KH Zaenal Abidin Anwar, dan
- KH Dudun Noorsaiduddin Ar.

sebagai "PENGELOLA, PEMELIHARA DAN PELESTARI" Pondok Pesantren Suryalaya sekaligus "TEMPAT BERKONSULTASI BAGI MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN
DENGAN KEBIJAKAN LEMBAGA, FISIK BANGUNAN, PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN, DAN PEMBINAAN IKHWAN THARIQAT QADIRIYAH NAQSYABANDIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA".

2. MAKLUMAT SESEPUH PONDOK PESANTREN SURYALAYA Nomor : O1.PPS.V.2002 poin 5 yang berbunyi : "Menjaga diri agar tidak berbuat yang bertentangan dengan petunjuk, pedoman, tuntunan, bimbingan dan pengajaran yang telah ditetapkan dalam amalan Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara organisasi, bagi mereka yang melakukan penyimpangan atau perekayasaan terhadapnya, maka Abah tidak ikut bertanggungjawab dan segala akibat yang timbul karenanya menjadi tanggung jawab orang yang bersangkutan."

3. IJMA PARA WAKIL TALQIN TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA Pada 40 Hari
Wafat Abah Anom yang MENERIMA DAN MENDUKUNG KEPEMIMPINAN KETIGA
ORANG TERSEBUT DI ATAS DAN SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI PENGEMBAN AMANAH, sehingga dengan demikian tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tidak diperlukan adanya pemimpin lain bagi Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya.

4. Kesepakatan Keluarga dan Ahli Waris Syekh Mursyid KH. Ahmad shohibulwafa' Tajul Arifn ra. maupun Syekh Abdullah Mubarok bin Noor Muhammad ra. yang tetap berpegang pada semua Maklumat dan Pernyataan Abah Anom serta mendukung segala keputusan/ijma para Wakil Talqin Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya.

MEMPERHATIKAN:

1. KH. Abdul Gaos SM., berdasarkan pengakuannya di berbagai ceramah dan buku/terbitan yang diedarkannya, atau oleh para pendukungnya, secara sepihak dan tanpa adanya bukti/saksi yang sah telah MENGAKU SEBAGAI MURSYID KE-38 THARIQAH QADIRIYAH NAQSYABANDIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA.

2. KH. Abdul Gaos SM., berdasarkan Kitab Uquudul Jumaan (Amalan Thoreqot Qadiriyah wan Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya), yang diterbitkan oleh CV. Wahana Karya Grafika (Bandung) secara illegal dan tanpa seijin Pondok Pesantren Suryalaya telah MENGUBAH AMALAN INTI THARIQAH QADIRIYAH NAQSYABANDIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA pada AMALAN DZIKIR HARIAN, DZIKIR KHATAMAN, TAWASSUL, DAN DAFTAR SILSILAH MURSYID.

3. KH. Abdul Gaos SM., dengan tindakan-tindakannya itu, telah MENYIMPANG DARI AJARAN WALI MURSYID TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA, MERUSAK AJARAN TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA, DAN MEMECAH BELAH IKHWAN THARIQAH QADIRIYAH NAQSYABANDIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA.

4. Semua perbuatan KH. Abdul Gaos SM. tersebut di atas didukung pula oleh H. Muhammad Sholeh dari Jakarta.

MENIMBANG

Perlu ada penyikapan tegas untuk mencegah terjadinya kekeliruan persepsi dan tindakan dari para ikhwan/akhwat Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya, masyarakat luas, dan Pemelintah Republik Indonesia terhadap perbuatan KH. Abdul Gaos SM. dan KH. Muhammad Sholeh tersebut.

Maka, para Wakll Talqin Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya dan Ahli Waris Syekh Mursyid KH. Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin ra. maupun Syekh Abdullah Mubarok bin Noor Muhammad ra. dalam pertemuan hari ini, Ahad 15 September 2013 M / 9 Dzulqo'dah 1434 H, telah berijma dan sepakat untuk :

MENETAPKAN DAN MEMUTUSKAN :

1. Tidak menerima pengakuan KH. Abdul Gaos SM. sebagai Mursyid ke-38 Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya.

2. Tidak menerima pengakuan KH. Abdul Gaos SM. Sebagai Penerus Guru Mursyid Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya Syekh KH. Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin ra.

3. Tidak lagi mengakui KH. Abdul Gaos SM. dan KH. Muhammad Sholeh sebagai Wakil Talqin Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya.

4. Memerintahkan kepada KH. Abdul Gaos SM. dan KH. Muhammad Sholeh untuk tidak lagi menggunakan nama, simbol, serta segala atribut Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya dalam berbagai kegiatannya dan menarik semua buku dan terbitan (cetak maupun elektronik) yang mereka buat yang berkaitan dengan Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya terutama buku "Uqudul Jumaan" dan "Suryalaya Bukan Panggung Sandiwara".

5. Menyerukan kepada para ikhwan/akhwat Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya, yang telah hilap mengikuti langkah keliru kedua orang tersebut karena berbagai keterbatasan Pengetahuannya, agar segera bertaubat dan kembali melaksanakan amaliah Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya yang sesungguhnya sebagaimana yang telah digariskan dan di amalkan oleh Pangersa Guru Mursyid Syekh K.H Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin ra. yang diterima dari Syekh K.H.Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad ra.

Keputusan ini ditandatangani di : Patapan Suryalaya Pada hari : Ahad, 15 September 2013 M / 9 Dzulqo'dah 1434 H Oleh :

1. KH. Zaenal Abidin Anwar (Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya) - (ditandatangani)

2. Wakil Keluarga Syekh Mursyid Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pcsantren Suryalaya :

a. Ummi Hj. Yoyoh Sofiyah - (ditandatangani)
b. H. Didin Hidir Ar. - (ditandatangani)
c. H. Kankan Zulkarnaen TA - (ditandatangani)
d. H. Baban Ahmad Jihad S.B - (ditandatangani)

3. Wakil Keluarga Syekh KH. Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad ra. (Abah Sepuh) :

a. Rd. Djaja Suratmadja - (ditandatangani)
b. RH. Mamat Rahmat - (ditandatangani)

4. Para Wakil TQN Pondok Pesantren Suryalaya (daftar nama dan tanda tangan terlampir).

DAFTAR HADIR SILATURAHMI WAKIL TALQIN TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA

15 - 16 September 2013 M / 9 - 10 Dzulqo'dah 1434 H

1. KH. R. ABDULLAH SYARIF
2. HAJI ALI BIN HAJI MOHAMED
3. H. MOHAMED TRANG BIN ISSA - (ditandatangani)
4. HJ. MOHD. ZUKI AS SYUZAK - (ditandatangani)
5. USTADZ LUKMAN NULHAKIM - (ditandatangani)
6. KH. ZAENAL ABIDIN ANWAR
7. ABDUL GAOS SM - (DICORET)
8. KH. ZEZEN ZAENAL ABIDIN B.A. - (ditandatangani)
9. PROF. DR. H. JUHAYA S. PRAJA - (ditandatangani)
10. DRS. KH. ARIEF ICHWANIE A.S. - (ditandatangani)
11. KH. MOHAMMAD HELMI BASYAIBAN
12. KH. M. THOHA ABDURRAHMAN
13. KH. MUHAMMAD NUR FATAH
14. KH. AHMAD JAHRI ANWAR
15. SYEKH ABDUL LATIF DELI
16. USTADZ H. MANSUR BIN SALEH - (ditandatangani)
17. DRS. KH. WAHFIUDIN, MBA. - (ditandatangani)
18. PROF. DR. H. A. TAFSIR, MA
19. KH. BEBEN MUHAMMAD DABBAS - (ditandatangani)
20. KH. MIFTAH MINTARKAM - (ditandatangani)
21. KH. MOHAMMAD BUSYAERI - (ditandatangani)
22. HJ. ABD. MANAN BIN MUHAMMAD
23. KH. AHMAD SANUSI IBRAHIM
24. KH. MOCH. ALI HANAFIAH AKBAR - (ditandatangani)
25 KH. ISKANDAR ZULKARNAEN - (ditandatangani)
26. TGK. H. SULFANWANDI, S.Ag
27. TUN HAJI SAKARAN BIN DANDAI
28. H. MUHAMMAD SALEH - (DICORET)
29. KH. MIFTAHUL MANAN
30. DRS. H. ANHARI BASUKI, SU - (ditandatangani)
31. DRS. H. MUHAMMAD RUSFI, M.Ag
32 DRS. H. NUR MUHAMMAD SUHARTO - (ditandatangani)
33. KH. THOHIR ABDUL QOHIR - (ditandatangani)
34 USTADZ M. SIRODJUDDIN RUYANI - (ditandatangani)
35. USTDZ SHAIFUDIN MAULUP - (ditandatangani)
36. DRS. KH. SANDISI - (ditandatangani)
37. KH. AMIN ABDULLAH - (ditandatangani)
38. USTADZ KHOLIL SA'ID - (ditandatangani)
39. ABD. MANAF BIN ABIDALLAH - (ditandatangani)
40. H. FADLI MUNTAHI - (ditandatangani)
41. H. MAIMUN BUSTHAMI - (ditandatangani)
42. H. AHMAD ATHDRID SIRAJ - (ditandatangani)
43. H. SYAIFULLH,BA - (ditandatangani)
44. H. HASIM SANUSI - (ditandatangani)
45. Drs. KH. SYAKERANI NASERI - (ditandatangani)
46. MUZAKKI, s.Ag - (ditandatangani)
47. H. ABDURRAHMAN HASAN - (ditandatangani)
48. H. ACHMAD ZUHRI - (ditandatangani)
49. SAPRULLOH - (ditandatangani)
50. Drs. H. MALIKI THOHIR - (ditandatangani)
51. Drs. SYAMSURIJAL - (ditandatangani)
52. H. AAH ZAENAL ARIFIN - (ditandatangani)
53. H. ASEP SAMSURIZAL H.,S.Ag, M.SI - (ditandatangani)

***

Sumber : www.suryalaya.org

Lihat surat aslinya di sini

 « Kembali 
 


Qurban

QURBAN


Berqurban hukumnya sunnah muakkad bagi yang mampu, membeli untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain selain dirinya, baik kepada orang yang masih hidup atau kepada orang yang telah wafat, asalkan ada izin atau wasiat dari orang yang akan diberi hewan qurban, karena di dalam mazhab Syafi'i dikatakan tidak syah tanpa seizin dari orang yang masih hidup atau wasiat dari orang yang telah meninggal [1], kecuali bagi seorang ayah atau kakek yang membeli hewan qurban untuk diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya dari hartanya sendiri [2].

Kesunnahan berqurban disandarkan kepada hadits: "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu sholat witir, menyembelih qurban dan sholat idhul adha". (HR. Ahmad - Hakim).

Hewan yang akan diqurbankan adalah seekor domba jantan yang telah berumur 1 tahun atau yang telah tanggal giginya walaupun belum genap 1 tahun, atau dengan kambing (wedus) berumur 2 tahun, lembu jantan berumur 2 tahun atau onta berumur 5 tahun. Untuk lembu (sapi) dan onta bisa diniatkan untuk 7 orang atau bisa juga hanya untuk 1 orang.

Hewan-hewan qurban tersebut disunnahkan dibeli dari harta lebih sesudah kebutuhan sehari-harinya tercukupi, terutama ketika kelebihan hartanya tersebut berketepatan pada waktu hari raya idul adha dan 3 hari tasyriq.

Hewan-hewan qurban tersebut tidak boleh kurus, cacat dan kelihatan berpenyakit, kecuali sekedar lecet atau robek sebagian kulitnya atau telinganya tidak mengapa dipakai untuk berqurban, akan tetapi apabila hewan-hewan yang cacat tersebut telah diucapkan: "Binatang cacat ini akan saya qurbankan" maka hukumnya wajib disembelih dan haram bagi yang berqurban makan atau menerima pemberian dagingnya dikarenakan ucapannya tersebut telah termasuk kepada ucapan bernazar[3], akan tetapi penyembelihannya mendapat pahala walaupun tidak termasuk berqurban[4].

Begitu pula termasuk dihukumi bernazar apabila ketika membeli hewan tersebut mengucapkan: "Domba ini untuk saya qurbankan", maka termasuklah dia bernazar dan qurbannya termasuk "Qurban Wajib" dan bagi yang berqurban diharamkan memakan atau mengambil sebagian kecil dagingnya dan wajib disedekahkan semuanya[5], kecuali apabila dengan ucapan: "Domba ini saya rencanakan untuk qurban" maka tidak termasuk bernazar dan qurbannya masuk kepada "Qurban Sunnah"[6] dan boleh bagi yang berqurban mengambil bagian sedikit dari dagingnya dan sangat dianjurkan hatinya serta tidak boleh lebih dari 1/3 potong dari hewan yang diqurbankannya sekedar untuk mengambil berkah, selain dari pada itu hewan qurban tersebut harus disedekahkan semua kepada orang fakir dan miskin ataupun boleh pula diberikan kepada orang yang kaya, begitu pula termasuk kulitnya harus disedekahkan, karena haram hukumnya kulit hewan qurban dijual olehnya atau dipakai alat untuk membayar upah orang yang memotong atau orang yang mengurus pemotongan hewan qurbannya, dalam hal ini disebutkan: "(Tidak boleh menjual), maksudnya haram atas orang yang berqurban (mudlohhi) menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih, walaupun qurban itu qurban sunnat". (Kitab Bajuri, zuz I, hal. 311), akan tetapi daging qurban boleh dijual oleh si penerima qurban, dan ini dibenarkan dibanyak kitab, yang di antaranya dalam kitab Syarqowi, zuz 3, hal. 21; dan dalam Kitab Al-Mauhibah Dzawil fadlol, zuz 4, hal. 295.

Disunnahkan orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya atau hanya sekedar menyaksikan, atau mewakilkan kepada orang lain untuk menyaksikan penyembelihan hewan qurbannya, karena meyaksikan penyembelihan termasuk disunnahkan, dan makruh bagi orang yang berqurban memotong rambut atau kuku pada sepuluh awal bulan zulhijjah dan hari-hari Tasyriq sampai disembelih hewan qurbannya.

waktunya menyembelih setelah matahari naik pada tanggal 1 zulhijjah setelah sholat idhul adha sampai berakhir hari tasyrik.

Memindahkan daging qurban ke daerah lain atau disalurkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan hukumnya adalah diperbolehkan, sebagaimana diterangkan dalam Kitab Kifayatul Akhyar zuz 2, hal.242: "Tempat penyembelihan qurban adalah di tempat orang yang berqurban. Dalam hal memindah qurban terdapat dua pendapat ulama yang ditakhrij dari masalah memindah zakat, dan menurut pendapat yang shahih dalam hal qurban adalah diperbolehkan".

Orang yang hendak berqurban disyaratkan untuk berniat di dalam hatinya akan "Berqurban Sunnah" dan disunnahkan diucapkan dengan lisannya: "nawaitul udhhiyyatal masnuunata lillaahi ta'aala", artinya: "Aku berniat berqurban sunnah karena Allah Ta'ala", karena apabila mengucapkan niat hanya "nawaitul udhhiyyata" saja tanpa diteruskan dengan mengucapkan "masnuunata", maka hukum berqurbanya termasuk wajib dan tidak boleh mengambil atau memakan sebagian daging hewan yang diqurbankannya, dan daging qurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah[7].

_______________

[1] Imam Nawawi, Minhaj Al-Thalibin, Dar lhya Al-Kutub Al-Arabiyyah, Indonesia, zuz IV, Hal. 255: "Tidak melakukan qurban untuk orang lain yang masih hidup dengan tanpa izinya dan tidak untuk orang yang sudah meninggal jika tidak mewasiatkannya".

Keterangan yang senada pun terdapat pada:
. Ibnu Hajar Al-Haitamy, Tuhfah Al-Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, zuz IV, Hal. 344;
. Ibrahim Al-Bajury, Hasyiyah Al-Bajury, Al-Haramain, Singapura, zuz IV, Hal. 249;
. Khatib Syarbaini, Mughni Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, zuz IV, Hal. 285, 292 dan 293.
. Al-Taqiyyuddin Al-Damsyiqi Al-Syafi'i, Kifayatul Akhyar, Darul Khair, Damsyiq, Hal. 528.

[2] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi Wa Umairah, Dar lhya Al-Kutub Al-Arabiyyah, Imdonesia, zuz IV, Hal. 249.

[3] Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in, Zuz II, dan sebagian besar redaksi tulisan yang saya tulis ini adalah bersumber darinya (fathul mu'in).

[4] An-Nawawi, Majmu Syarah Muhadzab, 8/379:
".....bagikan dagingnya sebagai sedekah, dan ia tidak mencukupi sebagai sembelihan hadiah atau sembelihan qurban yang disyari'atkan, karena hewan yang selamat (sehat) menjadi syarat atas syari'at qurban tersebut".

[5 ] Al-Bakri Dimyathi, I'annatuth Tholibin, zuz II: "Maka apa yang sering terjadi pada lisan awam pada ketika mereka membeli binatang qurban yang mereka rencanakan mulai awal tahun untuk qurban, di mana setiap ada yang menanyakan, mereka menjawab: "Ini adalah qurban", padahal mereka tidak mengerti akibat hukum yang akan timbul, maka itu menjadi qurban wajib".

[6] Sayyid Umar Syarwani, Hawasyi Al-Syarwani 'Ala Tuhfah Al-Muhtaj: "Sepatutnya posisinya apabila tidak diqoshod memberi tahu, sehingga maksudnya menjadi : "ini kambing yang aku rencana qurbankan", maka tidak menjadi wajib".

[7] Diterangkan di dalam Kitab Bajuri zuz 2, hal. 302: "Disyaratkan untuk daging qurban agar dibagikan dalam kondisi masih mentah, agar orang yang meneriman bebas mentasarufkan dengan sekehendaknya apakah akan dijual atau untuk keprluan yang lain".

- Abdul Ghoets
kembali ke postingan






Copyright
2010 - 2012
www.ghoets68.jw.lt
Design By
Abdul Ghoets


ghoets68.jw.lt-Google pagerank and Worth