XtGem Forum catalog
Perhatian: Apabila terdapat gambar atau iklan yang berasal dari server situs ini mengandung unsur pornografi, maka pihak admin tidak bertanggung jawab

PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46158
Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830



PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46158
Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830





Disalin dan diposting ulang oleh Abdul Ghoets dari http://www.suryalaya.org
 « Kembali 
 

PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46158
Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830

SURAT EDARAN
NOMOR : 045.PPS.VIII.2012

TENTANG
HIMBAUAN DAN AJAKAN


Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Dalam suasana bulan suci Ramadhan 1433 H dan menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1433 H, kami Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya dan segenap Keluarga Syaikh KH. A. Shohibulwafa Tajul Arifin ra. mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa semoga kita semua senantiasa dalam ampunan Allah swt. Serta menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1433 H Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya dan segenap Keluarga Syaikh KH. A. Shohibulwafa Tajul Arifin ra. mengucapkan “Minal ‘Aidin Walfaizin” mohon maaf lahir dan batin.

Menyikapi situasi yang berkembang dikalangan ikhwan/akhwat TQN Pondok Pesantren Suryalaya yang berkaitan dengan fenomena/issue tentang Mursyid sepeninggal Pangersa Abah Anom maka dengan ini kami permaklumkan dengan hormat kepada seluruh Wakil Talqin TQN Pondok Pesantren Suryalaya, Pengurus Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren Suryalaya (Korwil, Perwakilan dan Pembantu Perwakilan) dan seluruh Ikhwan/Akhwat TQN Pondok Pesantren Suryalaya, bahwa :


Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya dan Keluarga Besar Pondok Pesantren Suryalaya secara tegas tidak mengakui pengakuan seseorang sebagai MURSYID Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya sepeninggal Pangersa Abah Anom karena sepanjang yang kami ketahui dari telaah dokumen ( Amanat, Maklumat Pangersa Abah Anom selaku Mursyid Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya ) sampai saat ini tidak ditemukan adanya bukti-bukti otentik adanya pelimpahan kemursyidan dari beliau kepada siapapun dan tidak ada penambahan Wakil Talqin baru sepeninggal beliau.
Selanjutnya apabila ada pengakuan sepihak dari seseorang yang mengaku sebagai Mursyid Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya sepeninggal Pangersa Abah Anom selaku Mursyid Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya maka kami Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya dan Keluarga Besar Pondok Pesantren Suryalaya tidak turut campur pada urusan tersebut dan segala akibat yang timbul karenanya menjadi tanggungjawab yang bersangkutan. Sepeninggal Pangersa Abah Anom Selaku Mursyid Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya amaliah Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya yang selama ini kita amalkan, masih tetap berkembang di masyarakat tetap berjalan dan tidak terdapat perubahan artinya masih tetap sejalan dengan TANBIH wasiat Pangersa Guru Almarhum Syaikh H. Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad ra., Uqudul Jumaan, Mifathus Sudur, serta Maklumat dan Amanat Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya Syaikh H. Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin ra.
Ikhwan/akhwat Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya masih terus berkembang terbukti dengan masih banyaknya para tamu yang datang ke Pondok Pesantren Suryalaya meminta Talqin dzikir dan mengamalkan amaliah Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya, terutama dalam waktu Pengajian Manaqiban tiap tanggal 11 Hijriyah.
Bagi daerah–daerah yang Wakil Talqinnya atau Pembina di daerahnya telah meninggal dunia, Pembinaan kepada Ikhwan/akhwat masih tetap berjalan oleh Para Pembina, Pengurus Yayasan, Sesepuh Manaqib dan Khataman, Mubaligh/Mubalighah dari daerah lain yang terjangkau. Oleh karena itu para ikhwan/akhwat Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya hendaklah senantiasa tetap tenang, istiqomah melaksanakan amaliah Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya baik harian, mingguan, bulanan bahkan tahunan. Apabila terjadi penyimpangan sepeninggal Pangersa Abah Anom maka Abah tidak bertanggung jawab. sebagaimana ditegaskan dalam Maklumat Pangersa Abah Nomor : 03.PPS.V.2002 butir 5 yang berbunyi “ Agar tetap menjaga diri tidak berbuat yang bertentangan dengan petunjuk, pedoman, bimbingan dan pengajaran yang telah ditetapkan dalam amalan TQN Pondok Pesantren Suryalaya, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara organisasi, bagi mereka yang melakukan penyimpangan atau perekayasaan terhadapnya maka Abah tidak ikut bertanggungjawab dan segala akibat yang ditimbulkan karenanya menjadi tanggungjawab orang yang bersangkutan”
Demikian himbauan ini kami sampaikan, semoga dapat diindahkan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya kita berdo’a semoga kita senantiasa dapat melaksanakan amaliah Tareqat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya secara istiqomah, semoga kita diakui menjadi muridnya dan mendapat limpahan barokah dari Almukarom Pangersa Abah Anom serta Almukarom Pangersa Abah Sepuh serta karomah dari Tuan Syaikh Abdul Qodir Al-Jaelani qs. serta Syafa’at dari jungjunan kita Nabiyullah Muhammad Saw.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Suryalaya, 14 Ramadhan 1433 H
3 Agustus 2012 M


Disalin dan diposting ulang oleh Abdul Ghoets dari http://www.suryalaya.org
 « Kembali 
 

PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46
Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830

IJMA WAKIL TALQIN TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA dan AHLI WARIS SYEKH MURSYID KH. AHMAD SHOHIBULWAFA' TAJUL ARIFIN ra. serta SYEKH ABDULLAH MUBAROK BIN NOOR MUHAMMAD ra.

TENTANG KLAIM KEMURSYIDAN KH. ABDUL GAOS SM dan PENDUKUNGNYA K.H. MUHAMMAD SHOLEH

Hari Minggu, Tanggal 15 September 2013 M / 9 Dzulqo'dah 1434 H

DASAR HUKUM DAN PERTIMBANGAN

1. SURAT PERNYATAAN No. 211.PPS.X.1998 dari KH. A. Shohibulwafa Tajul Arifin ra. selaku GURU MURSYID Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah sekaligus SESEPUH Pondok Pesantren Suryalaya yang telah menunjuk:

- KH Noor Anom Mubarok, BA,
- KH Zaenal Abidin Anwar, dan
- KH Dudun Noorsaiduddin Ar.

sebagai "PENGELOLA, PEMELIHARA DAN PELESTARI" Pondok Pesantren Suryalaya sekaligus "TEMPAT BERKONSULTASI BAGI MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN
DENGAN KEBIJAKAN LEMBAGA, FISIK BANGUNAN, PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN, DAN PEMBINAAN IKHWAN THARIQAT QADIRIYAH NAQSYABANDIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA".

2. MAKLUMAT SESEPUH PONDOK PESANTREN SURYALAYA Nomor : O1.PPS.V.2002 poin 5 yang berbunyi : "Menjaga diri agar tidak berbuat yang bertentangan dengan petunjuk, pedoman, tuntunan, bimbingan dan pengajaran yang telah ditetapkan dalam amalan Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara organisasi, bagi mereka yang melakukan penyimpangan atau perekayasaan terhadapnya, maka Abah tidak ikut bertanggungjawab dan segala akibat yang timbul karenanya menjadi tanggung jawab orang yang bersangkutan."

3. IJMA PARA WAKIL TALQIN TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA Pada 40 Hari
Wafat Abah Anom yang MENERIMA DAN MENDUKUNG KEPEMIMPINAN KETIGA
ORANG TERSEBUT DI ATAS DAN SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI PENGEMBAN AMANAH, sehingga dengan demikian tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tidak diperlukan adanya pemimpin lain bagi Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya.

4. Kesepakatan Keluarga dan Ahli Waris Syekh Mursyid KH. Ahmad shohibulwafa' Tajul Arifn ra. maupun Syekh Abdullah Mubarok bin Noor Muhammad ra. yang tetap berpegang pada semua Maklumat dan Pernyataan Abah Anom serta mendukung segala keputusan/ijma para Wakil Talqin Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya.

MEMPERHATIKAN:

1. KH. Abdul Gaos SM., berdasarkan pengakuannya di berbagai ceramah dan buku/terbitan yang diedarkannya, atau oleh para pendukungnya, secara sepihak dan tanpa adanya bukti/saksi yang sah telah MENGAKU SEBAGAI MURSYID KE-38 THARIQAH QADIRIYAH NAQSYABANDIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA.

2. KH. Abdul Gaos SM., berdasarkan Kitab Uquudul Jumaan (Amalan Thoreqot Qadiriyah wan Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya), yang diterbitkan oleh CV. Wahana Karya Grafika (Bandung) secara illegal dan tanpa seijin Pondok Pesantren Suryalaya telah MENGUBAH AMALAN INTI THARIQAH QADIRIYAH NAQSYABANDIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA pada AMALAN DZIKIR HARIAN, DZIKIR KHATAMAN, TAWASSUL, DAN DAFTAR SILSILAH MURSYID.

3. KH. Abdul Gaos SM., dengan tindakan-tindakannya itu, telah MENYIMPANG DARI AJARAN WALI MURSYID TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA, MERUSAK AJARAN TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA, DAN MEMECAH BELAH IKHWAN THARIQAH QADIRIYAH NAQSYABANDIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA.

4. Semua perbuatan KH. Abdul Gaos SM. tersebut di atas didukung pula oleh H. Muhammad Sholeh dari Jakarta.

MENIMBANG

Perlu ada penyikapan tegas untuk mencegah terjadinya kekeliruan persepsi dan tindakan dari para ikhwan/akhwat Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya, masyarakat luas, dan Pemelintah Republik Indonesia terhadap perbuatan KH. Abdul Gaos SM. dan KH. Muhammad Sholeh tersebut.

Maka, para Wakll Talqin Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya dan Ahli Waris Syekh Mursyid KH. Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin ra. maupun Syekh Abdullah Mubarok bin Noor Muhammad ra. dalam pertemuan hari ini, Ahad 15 September 2013 M / 9 Dzulqo'dah 1434 H, telah berijma dan sepakat untuk :

MENETAPKAN DAN MEMUTUSKAN :

1. Tidak menerima pengakuan KH. Abdul Gaos SM. sebagai Mursyid ke-38 Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya.

2. Tidak menerima pengakuan KH. Abdul Gaos SM. Sebagai Penerus Guru Mursyid Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya Syekh KH. Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin ra.

3. Tidak lagi mengakui KH. Abdul Gaos SM. dan KH. Muhammad Sholeh sebagai Wakil Talqin Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya.

4. Memerintahkan kepada KH. Abdul Gaos SM. dan KH. Muhammad Sholeh untuk tidak lagi menggunakan nama, simbol, serta segala atribut Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya dalam berbagai kegiatannya dan menarik semua buku dan terbitan (cetak maupun elektronik) yang mereka buat yang berkaitan dengan Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya terutama buku "Uqudul Jumaan" dan "Suryalaya Bukan Panggung Sandiwara".

5. Menyerukan kepada para ikhwan/akhwat Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya, yang telah hilap mengikuti langkah keliru kedua orang tersebut karena berbagai keterbatasan Pengetahuannya, agar segera bertaubat dan kembali melaksanakan amaliah Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya yang sesungguhnya sebagaimana yang telah digariskan dan di amalkan oleh Pangersa Guru Mursyid Syekh K.H Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin ra. yang diterima dari Syekh K.H.Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad ra.

Keputusan ini ditandatangani di : Patapan Suryalaya Pada hari : Ahad, 15 September 2013 M / 9 Dzulqo'dah 1434 H Oleh :

1. KH. Zaenal Abidin Anwar (Pengemban Amanah Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya) - (ditandatangani)

2. Wakil Keluarga Syekh Mursyid Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pcsantren Suryalaya :

a. Ummi Hj. Yoyoh Sofiyah - (ditandatangani)
b. H. Didin Hidir Ar. - (ditandatangani)
c. H. Kankan Zulkarnaen TA - (ditandatangani)
d. H. Baban Ahmad Jihad S.B - (ditandatangani)

3. Wakil Keluarga Syekh KH. Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad ra. (Abah Sepuh) :

a. Rd. Djaja Suratmadja - (ditandatangani)
b. RH. Mamat Rahmat - (ditandatangani)

4. Para Wakil TQN Pondok Pesantren Suryalaya (daftar nama dan tanda tangan terlampir).

DAFTAR HADIR SILATURAHMI WAKIL TALQIN TQN PONDOK PESANTREN SURYALAYA

15 - 16 September 2013 M / 9 - 10 Dzulqo'dah 1434 H

1. KH. R. ABDULLAH SYARIF
2. HAJI ALI BIN HAJI MOHAMED
3. H. MOHAMED TRANG BIN ISSA - (ditandatangani)
4. HJ. MOHD. ZUKI AS SYUZAK - (ditandatangani)
5. USTADZ LUKMAN NULHAKIM - (ditandatangani)
6. KH. ZAENAL ABIDIN ANWAR
7. ABDUL GAOS SM - (DICORET)
8. KH. ZEZEN ZAENAL ABIDIN B.A. - (ditandatangani)
9. PROF. DR. H. JUHAYA S. PRAJA - (ditandatangani)
10. DRS. KH. ARIEF ICHWANIE A.S. - (ditandatangani)
11. KH. MOHAMMAD HELMI BASYAIBAN
12. KH. M. THOHA ABDURRAHMAN
13. KH. MUHAMMAD NUR FATAH
14. KH. AHMAD JAHRI ANWAR
15. SYEKH ABDUL LATIF DELI
16. USTADZ H. MANSUR BIN SALEH - (ditandatangani)
17. DRS. KH. WAHFIUDIN, MBA. - (ditandatangani)
18. PROF. DR. H. A. TAFSIR, MA
19. KH. BEBEN MUHAMMAD DABBAS - (ditandatangani)
20. KH. MIFTAH MINTARKAM - (ditandatangani)
21. KH. MOHAMMAD BUSYAERI - (ditandatangani)
22. HJ. ABD. MANAN BIN MUHAMMAD
23. KH. AHMAD SANUSI IBRAHIM
24. KH. MOCH. ALI HANAFIAH AKBAR - (ditandatangani)
25 KH. ISKANDAR ZULKARNAEN - (ditandatangani)
26. TGK. H. SULFANWANDI, S.Ag
27. TUN HAJI SAKARAN BIN DANDAI
28. H. MUHAMMAD SALEH - (DICORET)
29. KH. MIFTAHUL MANAN
30. DRS. H. ANHARI BASUKI, SU - (ditandatangani)
31. DRS. H. MUHAMMAD RUSFI, M.Ag
32 DRS. H. NUR MUHAMMAD SUHARTO - (ditandatangani)
33. KH. THOHIR ABDUL QOHIR - (ditandatangani)
34 USTADZ M. SIRODJUDDIN RUYANI - (ditandatangani)
35. USTDZ SHAIFUDIN MAULUP - (ditandatangani)
36. DRS. KH. SANDISI - (ditandatangani)
37. KH. AMIN ABDULLAH - (ditandatangani)
38. USTADZ KHOLIL SA'ID - (ditandatangani)
39. ABD. MANAF BIN ABIDALLAH - (ditandatangani)
40. H. FADLI MUNTAHI - (ditandatangani)
41. H. MAIMUN BUSTHAMI - (ditandatangani)
42. H. AHMAD ATHDRID SIRAJ - (ditandatangani)
43. H. SYAIFULLH,BA - (ditandatangani)
44. H. HASIM SANUSI - (ditandatangani)
45. Drs. KH. SYAKERANI NASERI - (ditandatangani)
46. MUZAKKI, s.Ag - (ditandatangani)
47. H. ABDURRAHMAN HASAN - (ditandatangani)
48. H. ACHMAD ZUHRI - (ditandatangani)
49. SAPRULLOH - (ditandatangani)
50. Drs. H. MALIKI THOHIR - (ditandatangani)
51. Drs. SYAMSURIJAL - (ditandatangani)
52. H. AAH ZAENAL ARIFIN - (ditandatangani)
53. H. ASEP SAMSURIZAL H.,S.Ag, M.SI - (ditandatangani)

***

Sumber : www.suryalaya.org

Lihat surat aslinya di sini

 « Kembali 
 


Syarat Bermakmum

SYARAT BERMAKMUM MENGIKUT KEPADA IMAM

Mungkin tidak sedikit muslim yang kurang faham tentang hukumnya bermakmum dalam pelaksanaan sholat berjama'ah, terutama dalam pelaksanaan sholatnya suatu kelompok jama'ah yang berada di luar masjid dan bermakmum kepada imam yang berada di dalam masjid, sedangkan antara tempat mereka dengan masjid terdapat beberapa bangunan dan penghalang yang menghalangi mereka dapat melihat jama'ah yang berada di dalam lingkungan masjid.

Di antara mereka yang melakukan hal tersebut berdalih bahwa itu diperbolehkan dan syah dilakukan dalam beberapa kitab fiqh yang menurut mereka ada di antaranya diterangkan dalam Kitab Fathul Mu'in. Apakah benar Kitab Fathul Mu'in memperbolehkannya?

Kitab Fathul Mu'in adalah sebuah kitab fiqh dari kalangan mazhab Syafi'I yang ditulis oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari murid dari Syeikh
Ibnu Hajar Al-Haytami.

Kitab fathul mu'in ini lazim dipakai sebagai rujukan di seluruh pesantren di indonesia yang bermazhab Syafi'iyyah karena memang enak dalam menelaahnya, terutama dalam masalah shalat kitab ini lebih runtut dibandingkan kitab-kitab lainnya.

Sebagaimana permasalahan yang telah ditulis di atas, saya coba mengutip beberapa keterangan dari kitab ini yang terkait dengan syarat bermakmum dengan berbagai macam aturannya di antaranya saya tulis di bawah ini:

(و) منها: (علم بانتقال إمام) برؤية له، أو لبعض صف، أو سماع لصوته، أو صوت مبلغ ثقة،

"Mengetahui gerak perpindahan shalat imam, baik dengan melihat langsung atau melihat sebagian barisan atau mendengar suara imam atau penyambungan suara imam (mubaligh) yang dapat dipercaya".

(و) منها (اجتماعهما) أي الامام والمأموم (بمكان) كما عهد عليه الجماعات في العصر الخالية،

"Imam dan makmum berkumpul di tempat, demikian itu seperti diketahui pada jamaah-jamaah di masa yang telah lewat".

(فإن كانا بمسجد) ومنه جداره ورحبته، وهي ما خرج عنه، لكن حجر لاجله، سواء أعلم وقفيتها مسجد أو جهل أمرها، عملا بالظاهر، وهو التحويط، لكن ما لم يتيقن حدوثها بعده، وأنها غير مسجد

"Karena itu, jika makmum dengan imam berada dalam masjid, maka hukum iqtida' adalah syah, sekalipun jarak antara keduanya melebihi 300 hasta atau masing-masing bertempat di lain bangunan dalam mesjid tersebut, termasuk di sini dinding atau serambi, yaitu tempat (daerah) di luar masjid, tetapi dikilung untuk memperluas masjid, baik serambi itu sudah diketahui akan status kewakafannya atau tidak, sebab melakukan lahir, yaitu "dikilung", asal tidak diyakinkan bahwa serambi tersebut dibangun setelah pembangunan masjid atau serambi itu bukan masjid".

لا حريمه، وهو موضع اتصل به وهيئ لمصلحته، كانصباب ماء، ووضع نعال - (صح الاقتداء) وإن زادت المسافة بينهما على ثلثمائة ذراع، أو اختلفت الابنية،

"Tidak termasuk dari masjid adalah harim masjid, yaitu tempat yang bersambung dengan mesjid dan disediakan untuk kemashlahatan masjid, misalnya pancuran air dan tempat meletakkan sandal, iqtida' menjadi syah sekalipun jarak di antara kedua belah pihak melebihi 300 hasta atau-pun bertempat di lain jenis bangunan dalam mesjid itu".

بخلاف من ببناء فيه لا ينفذ بابه إليه: سمر، أو كان سطحا لا مرقى له منه، فلا تصح القدوة، إذ لا اجتماع حينئذ

"Lain halnya dengan orang yang berada dalam bangunan masjid yang pintunya tidak dapat terus (menembus) ke tempatnya, seperti pintu tersebut dipaku, atau dia berada dalam loteng yang tidak bertangga, maka bermakmum yang demikian itu hukumnya tidak syah, sebab mereka dianggap tidak berkumpul".

كما لو وقف من وراء شباك بجدار المسجد ولا يصل إليه إلا بازورار أو انعطاف بأن ينحرف عن جهة القبلة لو أراد الدخول إلى الامام.

"Seperti tidak syah orang-orang di balik jendela dinding masjid, yang dari tempat itu tidak bisa berjalan ke tempat imam, kecuali dengan berputar atau membelok, misalnya ia mesti membelok dari arah kiblat jika hendak masuk ke tempat imam".

(ولو كان أحدهما فيه) أي المسجد (والآخر خارجه شرط) مع قرب المسافة بأن لا يزيد ما بينهما على ثلثمائة ذراع تقريبا (عدم حائل) بينهما يمنع مرورا أو رؤية،
"Jika salah satunya berada di dalam masjid, dan satu lagi berada di luarnya, maka disyaratkan jarak antara orang yang berada dalam masjid dan yang di luarnya tidak melebihi 300 hasta dengan perhitungan kira-kira (jarak 300 hasta dihitung dari akhir masjid dengan makmum -pen), dan di antara mereka tidak terdapat penghalang seandainya menuju pihak lainnya atau penghalang pandangan mata".

(أو وقوف واحد) من المأمومين (حذاء منفذ) في الحائل إن كان، كما إذا كانا ببناءين، كصحن وصفة من دار،

"Atau dengan cara ada orang di antara para makmum yang bertempat di hadapan lubang pada tabir itu, jika mereka berdua berada dalam dua bangunan, misalnya yang berada di tengah rumah, sedangkan yang satu berada di terasnya".

أو كان أحدهما ببناء والآخر بفضاء، فيشترط أيضا هنا ما مر.

"Atau bila yang satu berada dalam suatu bangunan dan yang satu lagi berada di tanah lapang, maka mereka disyaratkan juga seperti syarat yang telah lewat (jaraknya tidak jauh, tiada penghalang, atau ada orang yang berdiri di lubang/jalan tembus -pen)".

فإن حال ما يمنع مرورا كشباك، أو رؤية كباب مردود وإن لم تغلق ضبته، لمنعه المشاهدة، وإن لم يمنع الاستطراق. ومثله الستر المرخى. أو لم يقف أحد حذاء منفذ، لم يصح الاقتداء فيهما.

"Apabila di antara keduanya terdapat penghalang yang mencegah lewat ke arah mereka, misalnya jendela atau menghalangi pandangan mata, misalnya pintu yang tertutup, sekalipun tidak terkunci, karena dapat menghalangi untuk menyaksikan, dan sekalipun tidak menghalangi makmum untuk berjalan ke tempat imam semisal juga tabir yang terurai, atau tidak ada orang yang berdiri di jalan tembus (lubang), maka iqtida' ini tidak syah".

وإذا وقف واحدمن المأمومين حذاء المنفذ حتى يرى الامام أو بعض من معه في بنائه، فحينئذ تصح صلاة من بالمكان الآخر، تبعا لهذا المشاهد،

"Apabila terdapat seorang yang berdiri di hadapan lubang (pintu) tembus hingga dapat melihat imam atau makmum yang shalat bersama dalam bangunan imam, maka syah shalat makmum yang berada di tempat lain dengan cara mengikuti orang yang menyaksikan tersebut".

فهو في حقهم كالامام، حتى لا يجوز عليه في الموقف والاحرام، ولا بأس بالتقدم عليه في الافعال،

"Orang yang berdiri tersebut kedudukannya sebagai imam bagi makmum yang berada di tempat lain tadi, yang dengan demikian mereka tidak boleh mendahuluinya dalam posisi berdiri atau takbiratul ihram-nya, tapi mendahului dalam perbuatan shalatnya tidak mengapa".

ولا يضرهم بطلان صلاته بعد إحرامهم على الاوجه، كرد الريح الباب أثناءها، لانه يغتفر في الدوام ما لا يغتفر في الابتداء.

"Kebatalan shalatnya tidak mempengaruhi shalat makmum itu, asal hal ini terjadi setelah mereka bertakbiratul ihram -menurut beberapa wajah pendapat-. Masalah ini sebagai-mana bila pintu tertutup oleh angin di tengah-tengah shalat. Demikian ini karena : "Sesuatu yang tidak bisa diampuni karena baru mulai, adalah dapat diampuni karena hanya meneruskan".

(فرع) لو وقف أحدهما في علو والآخر في سفل، اشترط عدم الحيلولة،

"Cabang: Apabila salah satu pihak bertempat di atas, sedangkan yang satu lagi berada di bawah, maka disyaratkan antara keduanya tiada penghalang".

لا محاذاة قدم الاعلى رأس الاسفل، وإن كانا في غير مسجد. على ما دل عليه كلام الروضة وأصلها والمجموع - خلافا لجمع متأخيرين.

"Tidak disyaratkan agar telapak kaki yang berada di atas berada tepat di atas kepala orang di bawah, sekalipun mereka berada di luar masjid, menurut penjelasan Kitab Ar-Raudhoh dan aslinya, serta Al-Majmu', sementara segolongan ulama mutaakhirin mempunyai pendapat yang lain".

Dari beberapa ibaroh yang terdapat pada kitab Fathul Mu'in tersebut di atas pada syarat Iqtida' (mengikut imam) adalah sebagai berikut:

A. Bermakmum Di Dalam Mesjid
1. Harus mengetahui gerak imam, baik melihat langsung atau melihat barisan atau mendengar suara imam atau penyambungan suara imam;
2. Harus berkumpul imam dan makmum pada suatu tempat walaupun lebih 300 hasta (-/+ 150 meter);
3. Bangunan atau ruangan yang dipakai untuk bermakmum pada masjid tidak boleh ruangan tertutup dan terkunci, harus menembus ke tempat imam, tidak boleh di ruangan yang harus berputar atau membelok dari arah kiblat apabila menuju ruangan imam, dan harus ada tangga apabila di loteng.

B. Bermakmum Di Luar Masjid
1. Tidak boleh lebih dari 300 hasta (-/+ 150 meter);
2. Tidak boleh ada penghalang (ha'il) atau sesuatu yang dapat menghalangi pandangan;
3. Apabila ada penghalang, harus ada orang yang bermakmum di antara dua tempat yang orang tersebut harus dapat melihat imam atau melihat orang yang dapat melihat imam.


Referensi:
Kitab Fathul Mu'in Zuz 2, halaman 32-37

- Abdul Ghoets

kembali ke postingan






Copyright
2010 - 2012
www.ghoets68.jw.lt
Design By
Abdul Ghoets


ghoets68.jw.lt-Google pagerank and Worth